Penumpang wanita tidak boleh duduk mengangkang saat berboncengan dengan seorang pria, membuat Komnas Perempuan angkat bicara.
Lhokseumawe adalah sebuah kota di Aceh, di mana mayoritas penduduknya beragama Islam yang baru-baru ini telah menerapkan hukum Syariah yang ketat. Para pejabat mengatakan undang-undang baru akan melindungi perempuan.
"Wanita duduk di sepeda motor tidak harus mengangkang karena akan memprovokasi pengendara laki-laki. Ini juga untuk melindungi perempuan dari kondisi yang tidak diinginkan," kata Walikota Suaidi Yahya AFP.
"Wanita duduk di sepeda motor tidak harus mengangkang karena akan memprovokasi pengendara laki-laki. Ini juga untuk melindungi perempuan dari kondisi yang tidak diinginkan," kata Walikota Suaidi Yahya AFP.
Secara terang-terangan Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyatakan bahwa Komnas Perempuan sama sekali tidak mendukung aturan yang disinyalir hanya mengada-ada dan mengatasnamakan syariat Islam.
Namun, pada kenyataannya sebagai contoh negara Malaysia, negara tetangga Indonesia yang juga mayoritas muslim, menganjurkan wanita atau pembonceng harus duduk menghadap ke depan karena hal ini berkaitan dengan keamanan dan kestabilan penggunaan kendaraan roda dua.
Kebijakan yang sudah masuk pada tahap sosialisasi selama dua bulan ini menggerakan Komnas Perempuan untuk mendorong Kementrian Dalam Negeri untuk mengirimkan surat kepada Presiden perihal menghentikan pengesahan Kebijakan Walikota Lhokseumawe tersebut.
Di sisi lain, kota Lhokseumawe sendiri masih banyak yang harus dibenahi. Di samping mental yang masih dalam masa pasca bencana Tsunami, Korupsi sampai pada masalah ekonomi. Justru Walikota Lhokseumawe malah sibuk memikirkan apa yang dilihatnya 'ideal' secara Islami dan berkedok sebagai syariat Islam.
"Jangan sampai dengan adanya kebijakan masalah wanita tidak boleh duduk mengangkang, akhirnya dana APBD hanya dihabiskan untuk membuat razia-razia pengendara motor yang membawa pembonceng wanita dengan duduk mengangkang," ucap Andy Yentriyani
"Kami berharap dengan adanya liputan-liputan seperti ini, pemerintah Lhokseumawe mendapat hidayah bahwa kebijakan ini hanya mencari sensasi, mengada-ada, dan tidak penting," tambah Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, menutup perbincangan.
Kebijakan yang sudah masuk pada tahap sosialisasi selama dua bulan ini menggerakan Komnas Perempuan untuk mendorong Kementrian Dalam Negeri untuk mengirimkan surat kepada Presiden perihal menghentikan pengesahan Kebijakan Walikota Lhokseumawe tersebut.
Di sisi lain, kota Lhokseumawe sendiri masih banyak yang harus dibenahi. Di samping mental yang masih dalam masa pasca bencana Tsunami, Korupsi sampai pada masalah ekonomi. Justru Walikota Lhokseumawe malah sibuk memikirkan apa yang dilihatnya 'ideal' secara Islami dan berkedok sebagai syariat Islam.
"Jangan sampai dengan adanya kebijakan masalah wanita tidak boleh duduk mengangkang, akhirnya dana APBD hanya dihabiskan untuk membuat razia-razia pengendara motor yang membawa pembonceng wanita dengan duduk mengangkang," ucap Andy Yentriyani
"Kami berharap dengan adanya liputan-liputan seperti ini, pemerintah Lhokseumawe mendapat hidayah bahwa kebijakan ini hanya mencari sensasi, mengada-ada, dan tidak penting," tambah Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, menutup perbincangan.
Peta kota Lhokseumawe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar